Sungguh Tragis ketika saya melihat kemarahan Nasabah PT. Dua Belah Suku,,
ya PT Dua Belas Suku yang kemaren terdengar sangat menggiurkan kita karena Keuntungan yang di berikan oleh mereka sebesar 30% per Minggu dari Modal..
PT. Dua Belas Suku menerapkan sistem Piramida dengan Penutupan Bonus member Lama dengan Uang masuk dari member baru atau mirip dengan skema MMM
Semakin Besar Nasabah yang bergabung maka semakin besar Dana yang harus masuk untuk menutup Bonus Bonus kepada nasabah yang lama,
Berikut Foto Foto yang berhasil saya caputure
Padahal Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri secara tegas telah
menyatakan, usaha yang dilakukan PT DBS berpotensi untuk merugikan
masyarakat yang menjadi membernya.
"Sepertinya pemkot bertindak hati-hati, kecuali ada laporan masyarakat
yang dirugikan kepada pihak berwajib," jelas Bambang kepada Surya, Sabtu
(7/2/2015).
Namun Bambang juga menambahkan, jika izin SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Sedangkan terkait penutupan perusahaan yang berpotensi merugikan masyarakat memang tergantung dari pemkot setempat.
"Seharusnya pemkot yang telah mengeluarkan SIUP berkaca kepada Pemkot Kediri. Izin SIUP-nya bisa ditinjau lagi," tambahnya.
Sebelumnya Pemkot Kediri telah bertindak tegas dengan menyegel Kantor PT Asia Finansial Consultan (AFC) yang ada di Kota Kediri.
Usaha yang dilakukan PT AFC hampir serupa dengan PT DBS. Malahan kasus PT AFC sekarang ditangani penyidik Polres Kediri Kota.
Bambang berharap masyarakat yang merasa dirugikan oleh keberadaan PT DBS segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Karena dari laporan masyarakat bakal menjadi salah satu pertimbangan bagi pemkot untuk menutup usaha yang merugikan masyarakat.
"Kalau semakin banyak yang laporan sehingga memberikan alasan yang kuat bagi Pemkot Blitar untuk mencabut izin SIUP karena merugikan masyarakat," tegasnya.
Bambang juga mengingatkan masyarakat terkait tips menghindari penipuan investasi. Di antaranya untuk tidak tergiur keuntungan yang tidak wajar.
Selain itu pastikan usahanya berizin dari lembaga berwenang seperti Bank Indonesia (BI), Bappebti, Kementerian Koperasi dan UMKM. Sedangkan izin SIUP bukan izin untuk menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Diberitakan sebelumnya, Alam Cahyono, pengusaha ayam petelur asal Desa Sumberejo, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar tertipu PT DBS sebanyak Rp 36 juta.
Karena bagi hasil yang ditunggu berbulan-bulan tak ada kejelasan.
Kasus ini telah dilaporkan kepada kantor kepolisian setempat.
Sedangkan Bagus Sujatmiko, Humas PT DBS menyanyangkan kalau ada member melaporkan polisi.
Karena member perusahaan berjumlah 24.000 dengan nilai Rp 180 miliar.
ya PT Dua Belas Suku yang kemaren terdengar sangat menggiurkan kita karena Keuntungan yang di berikan oleh mereka sebesar 30% per Minggu dari Modal..
PT. Dua Belas Suku menerapkan sistem Piramida dengan Penutupan Bonus member Lama dengan Uang masuk dari member baru atau mirip dengan skema MMM
Semakin Besar Nasabah yang bergabung maka semakin besar Dana yang harus masuk untuk menutup Bonus Bonus kepada nasabah yang lama,
Berikut Foto Foto yang berhasil saya caputure
Pelaporan kepada Polisi
Sungguh Kasihan Nasabah PT.Dua Belas Suku kehilangan uang Puluhan Milyar,
sebaik nya kita harus waspada terhadap Investasi Bodong dengan Keuntungan Besar.
Meski sudah ada sejumlah member yang menjadi korban mengadukan kasus
investasi PT Dua Belas Suku (DBS) di Blitar, namun masih belum ada upaya
dari pemerintah setempat untuk menutup usahanya.
Kepala OJK Kediri Bambang Hermanto saat dikonfirmasi Surya menjelaskan,
dari keterangan yang diterimanya, pihak Pemkot Blitar ternyata sudah
terlanjur mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada PT
DBS.
Namun Bambang juga menambahkan, jika izin SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Sedangkan terkait penutupan perusahaan yang berpotensi merugikan masyarakat memang tergantung dari pemkot setempat.
"Seharusnya pemkot yang telah mengeluarkan SIUP berkaca kepada Pemkot Kediri. Izin SIUP-nya bisa ditinjau lagi," tambahnya.
Sebelumnya Pemkot Kediri telah bertindak tegas dengan menyegel Kantor PT Asia Finansial Consultan (AFC) yang ada di Kota Kediri.
Usaha yang dilakukan PT AFC hampir serupa dengan PT DBS. Malahan kasus PT AFC sekarang ditangani penyidik Polres Kediri Kota.
Bambang berharap masyarakat yang merasa dirugikan oleh keberadaan PT DBS segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Karena dari laporan masyarakat bakal menjadi salah satu pertimbangan bagi pemkot untuk menutup usaha yang merugikan masyarakat.
"Kalau semakin banyak yang laporan sehingga memberikan alasan yang kuat bagi Pemkot Blitar untuk mencabut izin SIUP karena merugikan masyarakat," tegasnya.
Bambang juga mengingatkan masyarakat terkait tips menghindari penipuan investasi. Di antaranya untuk tidak tergiur keuntungan yang tidak wajar.
Selain itu pastikan usahanya berizin dari lembaga berwenang seperti Bank Indonesia (BI), Bappebti, Kementerian Koperasi dan UMKM. Sedangkan izin SIUP bukan izin untuk menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Diberitakan sebelumnya, Alam Cahyono, pengusaha ayam petelur asal Desa Sumberejo, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar tertipu PT DBS sebanyak Rp 36 juta.
Karena bagi hasil yang ditunggu berbulan-bulan tak ada kejelasan.
Kasus ini telah dilaporkan kepada kantor kepolisian setempat.
Sedangkan Bagus Sujatmiko, Humas PT DBS menyanyangkan kalau ada member melaporkan polisi.
Karena member perusahaan berjumlah 24.000 dengan nilai Rp 180 miliar.